Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Universitas Pendidikan Mandalika








Tentang
Tugas & Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor dan
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Tugas Lain
Disamping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, SPI juga melaksanakan tugas-tugas lainnya, yaitu sebagai berikut:
- SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal ke seluruh unit utama dan unit lainnya di lingkungan UNDIKMA,terutama dalam bidang non akademik.
- SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit bisnis yang dikelola dan dikembangkan di institut, serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Rektor/Pimpinan Institut
- Pengawasan internal meliputi: evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan review atas penyelenggaraan Institusi, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
- Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit
Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawas Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, SPI memiliki kewenangan:
(a) SPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta institut dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit.
(b) Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada pimpinan Institut secara berkala
c. Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor atau Pimpinan Institut tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit.
2. SPI memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar.
3. SPI memiliki kewenangan untuk mengembangkan instrument kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI
Alamat:
Satuan Pengawas Internal
Universitas Pendidikan Mandalika
Jl. Pemuda No. 59 A Mataram
Nusa Tenggara Barat
KAMPUS
Universitas Pendidikan Mandalika
FAKULTAS
- Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP)
- Fakultas Sains, Teknik, dan Terapan (FSTT)
- Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Masyarakat (FIKKM)
- Fakultas Budaya, Manajemen, dan Bisnis (FBMB)
- Fakultas Kedokteran Hewan (FKH)
- Pascasarjana dan Profesi
BIRO DAN LEMBAGA
- Biro Administrasi Umum (BAU)
- Biro Keuangan
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
- Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)
- Lembaga Pendidikan Pembelajaran dan Pelatihan Microteaching (LP3M)
- Satuan Pengawas Internal (SPI)
UNIT PELAKSANA TEKNIS
- UPT Perpustakaan
- UPT Pusat Bahasa
- UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
- Unit Inkubator Bisnis, Inovasi, dan Pusat Karir
